Persyaratan

Dokumen yang perlu disiapkan.

Siapkan dokumen sesuai sumber data dan jalur pendaftaran yang akan dipilih.

Data Dasar
  • NISN, tanggal lahir, NIK dan nomor KK untuk siswa naungan Dinas Pendidikan.
  • Biodata lengkap untuk siswa luar dinas, madrasah, sekolah non-API, atau lulusan tahun sebelumnya.
  • File foto calon siswa (gunakan file foto ijazah SD jika ada) dan scan Kartu Keluarga, masing-masing ukuran maksimal 500 KB.
Domisili
  • Pendaftar dalam Lombok Tengah memilih kecamatan, desa/kelurahan, dan kampung/lingkungan (jika tersedia).
  • Titik rumah dipilih pada peta sesuai batas wilayah aktif.
  • Pendaftar luar Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa mengikuti jalur ini dan cukup mencentang keterangan luar daerah dan tidak wajib menentukan titik rumah.
Jalur Domisili — 45%
  • Seleksi berdasarkan zona sekolah.
  • Calon siswa hanya bisa memilih sekolah sesuai dengan zona masing-masing.
  • Perangkingan dilakukan berdasarkan jarak rumah terdekat dan status hubungan dalam keluarga (urutan periortitas : anak, cucu, keluarga lain).
  • Data domisili harus valid sebelum digunakan untuk seleksi.
Jalur Afirmasi — 20%
  • Untuk calon siswa kurang mampu, dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar atau dokumen DTKS resmi dari Dinas Sosial.
  • Untuk calon siswa penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah .
  • Kuota afirmasi terdiri dari dalam zona/domisili 10% dan luar zona/domisili 10%.
Jalur Prestasi — 30%
  • Prestasi akademik 15% dengan komposisi : nilai rapor 50%, nilai TKA 30%, dan prestasi akademik 20%.
  • Prestasi nonakademik keagamaan Tahfiz 5%.
  • Prestasi nonakademik non-keagamaan 10%, seperti olahraga, seni, budaya, bahasa, dan bidang lain yang diakui
  • Sertifikat prestasi akademik atau nonakademik yang diakui adalah sertifikat lomba (individu, bukan beregu) yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat lomba POR USIA DINI (individu, bukan beregu) yang diselengarakan DISPORA Lombok Tengah, sertifikat penyelenggara selain itu tidak diakui.
Jalur Mutasi — 5%
  • Untuk perpindahan tempat tugas orang tua/wali (ASN) yang berasal dari luar Lombok Tengah.
  • Wajib dibuktikan dengan SK penempatan atau SK mutasi resmi.
  • Perpindahan tempat tugas orang tua/wali didalam wilayah Lombok Tengah hanya mengakomodir anak guru dibuktikan dengan SK mutasi yang dikeluarkan BKPSDM.