Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan.
Siapkan dokumen sesuai sumber data dan jalur pendaftaran yang akan dipilih.
Data Dasar
- NISN, tanggal lahir, NIK dan nomor KK untuk siswa naungan Dinas Pendidikan.
- Biodata lengkap untuk siswa luar dinas, madrasah, sekolah non-API, atau lulusan tahun sebelumnya.
- File foto calon siswa (gunakan file foto ijazah SD jika ada) dan scan Kartu Keluarga, masing-masing ukuran maksimal 500 KB.
Domisili
- Pendaftar dalam Lombok Tengah memilih kecamatan, desa/kelurahan, dan kampung/lingkungan (jika tersedia).
- Titik rumah dipilih pada peta sesuai batas wilayah aktif.
- Pendaftar luar Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa mengikuti jalur ini dan cukup mencentang keterangan luar daerah dan tidak wajib menentukan titik rumah.
Jalur Domisili — 45%
- Seleksi berdasarkan zona sekolah.
- Calon siswa hanya bisa memilih sekolah sesuai dengan zona masing-masing.
- Perangkingan dilakukan berdasarkan jarak rumah terdekat dan status hubungan dalam keluarga (urutan periortitas : anak, cucu, keluarga lain).
- Data domisili harus valid sebelum digunakan untuk seleksi.
Jalur Afirmasi — 20%
- Untuk calon siswa kurang mampu, dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar atau dokumen DTKS resmi dari Dinas Sosial.
- Untuk calon siswa penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah .
- Kuota afirmasi terdiri dari dalam zona/domisili 10% dan luar zona/domisili 10%.
Jalur Prestasi — 30%
- Prestasi akademik 15% dengan komposisi : nilai rapor 50%, nilai TKA 30%, dan prestasi akademik 20%.
- Prestasi nonakademik keagamaan Tahfiz 5%.
- Prestasi nonakademik non-keagamaan 10%, seperti olahraga, seni, budaya, bahasa, dan bidang lain yang diakui
- Sertifikat prestasi akademik atau nonakademik yang diakui adalah sertifikat lomba (individu, bukan beregu) yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat lomba POR USIA DINI (individu, bukan beregu) yang diselengarakan DISPORA Lombok Tengah, sertifikat penyelenggara selain itu tidak diakui.
Jalur Mutasi — 5%
- Untuk perpindahan tempat tugas orang tua/wali (ASN) yang berasal dari luar Lombok Tengah.
- Wajib dibuktikan dengan SK penempatan atau SK mutasi resmi.
- Perpindahan tempat tugas orang tua/wali didalam wilayah Lombok Tengah hanya mengakomodir anak guru dibuktikan dengan SK mutasi yang dikeluarkan BKPSDM.